Perpres 6/2025 memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi, lalu HET-nya turun sekitar 20 persen sejak Oktober 2025. Panduan singkat supaya jatahmu tidak hangus.
Keluhan soal pupuk subsidi hampir selalu sama dari tahun ke tahun: datangnya telat, kios bilang stok habis, atau harganya di atas ketentuan. Dalam dua tahun terakhir, pemerintah mengubah beberapa aturan main yang penting. Kalau kamu belum sempat mengikuti, ini rangkumannya.
Pada 30 Januari 2025, Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perubahan terbesarnya ada di jalur penyaluran. Dulu, pupuk dari produsen BUMN berpindah tangan ke distributor, lalu ke pengecer, baru sampai ke kelompok tani. Sekarang jalurnya lebih pendek: dari produsen ke pelaku distribusi, lalu ke titik serah, dan langsung ke petani.
Titik serah ini tidak lagi hanya kios pengecer. Gapoktan, kelompok pembudidaya ikan, dan koperasi juga bisa menjadi tempat penebusan. Penerimanya adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, petani hutan dalam lembaga masyarakat desa hutan, dan pembudidaya ikan. Aturan teknisnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
Penyaluran diminta mengikuti prinsip 7 tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Mulai 22 Oktober 2025, lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, HET pupuk bersubsidi diturunkan sekitar 20 persen. Ini rinciannya:
Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, atau Rp90.000 per sak 50 kilo. NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. NPK khusus kakao turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640. ZA khusus tebu turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360. Pupuk organik turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Kementerian Pertanian menyatakan penurunan ini dibiayai dari efisiensi, bukan tambahan anggaran. Pemerintah juga menegaskan bahwa kios yang menjual di atas HET akan ditindak, dan sepanjang 2025 ribuan izin distributor serta pengecer dilaporkan dicabut karena pelanggaran harga.
Catatan penting: HET ditetapkan per tahun anggaran. Selalu cek daftar harga yang wajib dipasang di kios, dan bandingkan dengan pengumuman resmi Kementan untuk tahun berjalan.
Pertama, pastikan kamu terdaftar di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Pendataan ini dilakukan lewat kelompok tani bersama penyuluh pertanian lapangan (PPL). Tanpa nama di e-RDKK, kamu tidak bisa menebus pupuk bersubsidi. Kabar baiknya, pemerintah menyatakan data e-RDKK bisa dievaluasi setiap empat bulan pada tahun berjalan, jadi kalau terlewat masih ada kesempatan memperbaiki.
Kedua, siapkan identitas. Penebusan kini bisa dilakukan dengan Kartu Tani atau cukup menunjukkan KTP di titik serah. Pastikan NIK di KTP sama persis dengan yang tercatat di e-RDKK; selisih satu digit saja bisa membuat namamu tidak ditemukan.
Ketiga, tebus tepat waktu. Jatah pupuk dihitung per musim tanam. Banyak petani yang sudah terdaftar ternyata tidak menebus sampai musim berakhir, sehingga alokasinya tidak terserap. Tanyakan ke kios atau gapoktan kapan pupuk untuk musim berikutnya mulai tersedia.
Keempat, minta bukti. Nota penebusan berguna kalau suatu saat ada selisih jumlah atau harga.
Jika kios menolak melayani padahal namamu terdaftar, atau menjual di atas HET, catat nama kios, tanggal, dan harga yang diminta. Laporkan ke PPL, dinas pertanian kabupaten, atau kanal pengaduan yang dibuka Kementerian Pertanian. Laporan yang disertai data jauh lebih mudah ditindaklanjuti.
Dan jangan lupa: pupuk subsidi hanya sebagian dari kebutuhan tanaman. Uji tanah sederhana di laboratorium dinas atau perguruan tinggi terdekat bisa membantumu menentukan dosis, sehingga jatah subsidi dipakai seefisien mungkin dan tambahan pupuk nonsubsidi tidak terbuang percuma.
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero).
— sampai jumpa di ladang