Premi Asuransi Usaha Tani Padi disubsidi 80 persen oleh pemerintah, dan ganti ruginya bisa mencapai Rp6 juta per hektar. Panduan mendaftar, syarat klaim, dan hal yang sering membuat klaim ditolak.
Banjir datang tiga minggu sebelum panen. Atau wereng menyerang saat padi bunting. Bagi petani, satu musim gagal bisa berarti kehilangan seluruh modal. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dirancang untuk situasi seperti ini. Sayangnya, program ini masih jarang dimanfaatkan.
Dalam skema yang berlaku beberapa tahun terakhir, premi AUTP ditetapkan Rp180.000 per hektar per musim tanam. Pemerintah menanggung 80 persen premi, atau Rp144.000, sehingga petani cukup membayar Rp36.000 per hektar per musim. Kalau lahanmu kurang dari satu hektar, premi dan ganti rugi dihitung proporsional.
Jika terjadi gagal panen yang memenuhi syarat, ganti ruginya Rp6 juta per hektar per musim tanam, juga dihitung proporsional sesuai luas lahan yang diasuransikan. Asuransi pertanian ini dijalankan oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk Kementerian Pertanian, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Coba bandingkan: Rp36 ribu, kira-kira seharga dua bungkus rokok, untuk perlindungan hingga Rp6 juta.
AUTP menanggung kerusakan akibat banjir, kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tumbuhan, yaitu hama dan penyakit tanaman. Ini mencakup sebagian besar penyebab gagal panen padi di Indonesia.
Dua syarat yang paling penting diingat. Pertama, intensitas kerusakan harus mencapai minimal 75 persen pada petak alami tanaman padi. Kerusakan sebagian, misalnya 40 persen, tidak memenuhi syarat klaim. Kedua, ada ketentuan umur padi; dalam ketentuan yang banyak dirujuk, ganti rugi diberikan jika padi sudah melewati umur 10 hari setelah tanam.
Kerusakan harus diperiksa oleh petugas, biasanya melibatkan penyuluh pertanian, petugas pengamat hama, dan pihak asuransi. Karena itu, laporkan kerusakan secepat mungkin, jangan menunggu sampai tanaman dibersihkan.
Pendaftaran AUTP umumnya dilakukan berkelompok melalui kelompok tani, dengan pendampingan penyuluh pertanian lapangan (PPL). Langkahnya kira-kira begini:
Pertama, kelompok tani mengumpulkan data anggota yang ingin ikut: nama, NIK, luas lahan, lokasi petak, dan perkiraan jadwal tanam.
Kedua, PPL membantu mengisi formulir pendaftaran dan mengunggahnya ke sistem pendaftaran asuransi pertanian.
Ketiga, petani membayar bagian premi swadaya sebesar 20 persen. Setelah itu, polis diterbitkan atas nama kelompok dengan daftar anggota terlampir.
Pendaftaran perlu dilakukan sebelum atau di awal musim tanam. Tanyakan ke PPL kapan batas waktunya di daerahmu, karena polis tidak bisa dibuat setelah kerusakan terjadi.
Di beberapa daerah, kepesertaan AUTP masih sangat rendah. Sebuah studi di Kabupaten Purworejo misalnya, mencatat baru sekitar 5,9 persen petani yang terdaftar. Alasannya beragam: petani belum tahu programnya ada, merasa prosesnya ribet, pernah mendengar cerita klaim ditolak, atau menganggap gagal panen tidak akan menimpa mereka.
Sebagian penolakan klaim sebenarnya bisa dihindari. Penyebab yang sering muncul antara lain data luas lahan tidak sesuai, kerusakan dilaporkan terlambat sehingga sulit diverifikasi, atau tingkat kerusakan di bawah ambang 75 persen.
Simpan salinan polis dan bukti bayar premi. Foto lahan secara berkala, terutama saat tanaman sehat dan saat mulai rusak, lengkap dengan tanggal. Laporkan kerusakan ke PPL dan ketua kelompok sesegera mungkin. Pastikan luas lahan yang didaftarkan sesuai kenyataan.
Asuransi tidak membuat gagal panen menyenangkan. Tapi dengan modal yang kembali, kamu bisa langsung tanam lagi musim berikutnya tanpa harus berutang untuk modal tanam.
Sumber: Kementerian Pertanian (Direktorat Pembiayaan Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang bantuan premi asuransi), PT Asuransi Jasa Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kajian akademik tentang kepesertaan AUTP.
— sampai jumpa di ladang