Sejak Agustus 2025, HET beras medium di Jawa naik jadi Rp13.500 per kilo, sementara premium tetap. Ini cara membaca angkanya, dan kenapa beras di pasar sering melewati batas itu.
Setiap kali harga beras jadi bahan obrolan, tiga huruf ini pasti muncul: HET, alias harga eceran tertinggi. Angka ini ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai batas atas harga beras yang dijual ke konsumen. Masalahnya, banyak orang mengira HET berlaku sama di seluruh Indonesia. Padahal tidak.
Bapanas membagi Indonesia menjadi tiga zona harga. Logikanya sederhana: ongkos mengangkut beras dari sentra produksi ke daerah yang jauh dari sawah jelas berbeda. Zona 1 mencakup wilayah lumbung dan sekitarnya, antara lain Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Zona 3 adalah Maluku dan Papua, yang sebagian besar berasnya harus didatangkan dari luar pulau. Sisanya, seperti sebagian besar Sumatera, Kalimantan, dan NTT, masuk zona 2.
Lewat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Agustus 2025, HET beras medium dinaikkan menjadi Rp13.500 per kilogram di zona 1, Rp14.000 di zona 2, dan Rp15.500 di zona 3. Sebelumnya, HET medium di zona 1 berada di Rp12.500. HET beras premium tidak ikut berubah; untuk zona 1 tetap Rp14.900 per kilogram.
Alasan yang disampaikan Bapanas waktu itu adalah biaya. Harga gabah kering panen di tingkat petani sudah bergerak di kisaran Rp6.500 sampai Rp7.000 per kilo, sehingga ongkos menggiling dan mendistribusikan beras ikut terdongkrak. Kalau HET dibiarkan di angka lama, penggilingan kecil terjepit: membeli gabah mahal, tapi harus menjual beras murah. Akibatnya, beras medium sempat sulit ditemukan di ritel modern.
Ini yang sering bikin bingung. HET adalah batas atas yang diawasi di jalur ritel, bukan cerminan harga yang benar-benar terjadi setiap hari. Data harian Bapanas menunjukkan bahwa harga beras medium rata-rata nasional beberapa kali berada di atas HET pada paruh kedua 2025. Pada awal September 2025 misalnya, lebih dari 200 daerah tercatat memiliki harga beras di atas batas tersebut.
Kenapa bisa begitu? Pasar tradisional dan warung tidak selalu terjangkau pengawasan. Pasokan juga bergerak mengikuti musim: menjelang akhir tahun, ketika panen sedikit, harga cenderung merangkak naik. Di sinilah peran operasi pasar dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog, yang menggelontorkan beras cadangan pemerintah ke pasar agar harga tidak lari terlalu jauh.
HET memang soal harga di tingkat konsumen, tapi efeknya merambat ke sawah. Ketika HET naik, ruang harga untuk penggilingan ikut longgar, dan secara teori mereka bisa membeli gabah lebih mahal dari petani. Dalam praktiknya, harga gabah juga ditopang oleh harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen yang sejak awal 2025 ditetapkan Rp6.500 per kilogram.
Jadi kalau kamu petani padi, yang perlu dipantau bukan cuma HET, melainkan jarak antara harga gabah di desamu dan harga beras di pasar terdekat. Jarak yang terlalu lebar biasanya menandakan rantai distribusi yang panjang atau biaya di sepanjang jalurnya yang tinggi.
Untuk konsumen, HET berguna sebagai patokan saat menawar dan melapor. Kalau beras medium berlabel SPHP dijual jauh di atas HET zonamu, itu bisa dilaporkan ke dinas perdagangan setempat. Untuk pedagang kecil, HET adalah acuan agar tidak terkena teguran saat inspeksi. Untuk petani dan penggilingan, HET adalah sinyal ke mana harga akan diarahkan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.
Di papan harga Jurnal Tani, kamu bisa membandingkan harga beras medium dan premium dari waktu ke waktu. Kalau garisnya terus berada di atas HET, itu tanda pasokan sedang ketat, dan biasanya diikuti kebijakan penyaluran beras cadangan.
Sumber: Badan Pangan Nasional (Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 dan Panel Harga Pangan), Perum Bulog, pemberitaan Bisnis Indonesia dan Kontan tentang perubahan HET 2025.
— sampai jumpa di ladang