Drone pertanian makin lazim di sawah dan ladang bawang. Tapi ia tetap pesawat udara di mata regulasi. Ini peta aturan dari Kemenhub sampai SNI produk.
Drone penyemprot dulu barang langka. Sekarang, di beberapa sentra padi dan hortikultura, jasanya bisa dipesan lewat grup WhatsApp kelompok tani. Yang sering terlupa: secara hukum, drone tetap dihitung sebagai pesawat udara tanpa awak. Ada aturan yang mengatur siapa boleh menerbangkannya, di mana, dan bagaimana.
Dasar utama pengoperasian drone di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Aturan ini mengatur kategori pesawat tanpa awak, pembagian ruang udara, koordinasi, dan mekanisme persetujuan terbang.
Aturan yang lebih teknis ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107, yang khusus membahas sistem pesawat udara kecil tanpa awak. Di sinilah diatur pendaftaran drone, sertifikasi pilot jarak jauh (remote pilot), dan batasan operasinya.
Pendaftaran drone kecil dan pengajuan sertifikat pilot kini bisa dilakukan secara daring melalui layanan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan saat sistem daring diluncurkan, e-sertifikat pendaftaran drone berlaku tiga tahun, sedangkan sertifikat pilot berlaku dua tahun. Artinya ada jadwal perpanjangan yang perlu dicatat, terutama bagi penyedia jasa yang punya beberapa unit dan beberapa operator.
Drone semprot pertanian umumnya jauh lebih berat dari drone kamera karena membawa tangki cairan. Semakin berat dan semakin kompleks operasinya, semakin besar pula tuntutan keselamatannya. Sebelum membeli atau menyewa, tanyakan ke penjual atau operator apakah unitnya sudah terdaftar dan pilotnya bersertifikat.
Lahan pertanian umumnya jauh dari bandara, tapi tidak selalu. Ada sawah yang berada di bawah jalur pendekatan pesawat, dekat pangkalan militer, atau dekat objek vital. Kawasan seperti itu termasuk ruang udara yang dibatasi dan butuh izin khusus. Cek peta ruang udara dari otoritas penerbangan sebelum menerima order di lokasi baru, dan patuhi batas ketinggian yang ditetapkan dalam aturan.
Selain aturan terbang, ada standar untuk alatnya sendiri. Kementerian Perindustrian, melalui balai pengujiannya, melaksanakan sertifikasi produk drone pertanian berdasarkan SNI 9199:2023. Standar ini mencakup persyaratan mutu dan metode pengujian. Untuk kelompok tani atau pemerintah daerah yang berencana pengadaan, drone bersertifikat SNI memberi jaminan tambahan soal kualitas dan keamanan.
Drone hanya alat. Yang disemprotkan tetap tunduk pada aturan pestisida: gunakan produk yang terdaftar resmi di Kementerian Pertanian dan ikuti dosis di label. Penyemprotan dari udara punya risiko drift, yaitu butiran halus terbawa angin ke lahan tetangga, saluran air, atau permukiman. Operator yang baik akan menunda terbang saat angin kencang dan mengatur ketinggian serta ukuran butiran sesuai jenis tanaman.
Pertama, tanyakan apakah drone sudah terdaftar dan pilot punya sertifikat yang masih berlaku. Kedua, minta operator memetakan lahan dan menjelaskan jalur terbang, terutama jika ada kabel listrik, pohon tinggi, atau rumah di sekitar petak. Ketiga, sepakati siapa yang menanggung kerugian jika drone jatuh atau semprotan merusak tanaman tetangga; operator profesional biasanya punya asuransi. Keempat, pastikan pestisida yang dipakai sesuai label dan dicampur dengan takaran yang benar untuk aplikasi volume rendah.
Regulasi memang terasa merepotkan, apalagi bagi kelompok tani muda yang baru merintis jasa drone. Tapi kepatuhan justru bisa jadi nilai jual: petani dan pemda jauh lebih nyaman bekerja sama dengan operator yang terdaftar, bersertifikat, dan bisa menunjukkan prosedur keselamatannya.
Sumber: Kementerian Perhubungan (PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional (SNI 9199:2023), Kementerian Pertanian.
— sampai jumpa di ladang